○ Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)
ASEAN Economic Community (AEC) adalah sebuah integrasi ekonomi ASEAN dalam menghadapi perdagangan bebas antarnegara-negara ASEAN.[1] Seluruh negara anggota ASEAN telah menyepakati perjanjian ini. MEA dirancang untuk mewujudkan Wawasan ASEAN 2020.
Dalam menghadapi persaingan yang teramat ketat selama MEA ini, negara-negara ASEAN haruslah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang trampil, cerdas, dan kompetitif.
MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dengan sebuah konsep sistem ekonomi perdagangan bebas antara Negara-negara anggota Asean yang telah menyepakati perjanjian MEA atau ASEAN Economic Community (AEC). Perjanjian ini telah dihasilkan dari proses yang panjang dimulai dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) di Kuala Lumpur tahun 1997 yang menghasilkan sebuah keputusan untuk mengubah ASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif dengan perkembangan ekonomi yang adil, dan mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi. Tahun 2003 dalam KTT lanjutan di Bali pemimpin ASEAN menyatakan bahwa MEA akan menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional pada tahun 2020. Kemudian dilanjutkan dengan Pertemuan Menteri Ekonomi negara ASEAN pada 2006 di Malaysia, yang menghasilkan keputusan untuk memajukan MEA dengan capaian yang jelas. Terakhir pada KTT ASEAN ke-12 tahun 2007 ditegaskan kembali komitmen pemimpin ASEAN untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN tahun 2015. Dengan demikian tahun inilah yang menentukan bagi Pemerintah dalam menghadapi MEA.
Bentuk Kerjasama :
– Pengembangan pada sumber daya manusia dan adanya peningkatan kapasitas
– Pengakuan terkait kualifikasi profesional
– Konsultasi yang lebih dekat terhadap kebijakan makro keuangan dan ekonomi.
– Memiliki langkah-langkah dalam pembiayaan perdagangan.
– Meningkatkan infrastruktur.
– melakukan pengembangan pada transaksi elektronik lewat e-ASEAN.
– Memperpadukan segala industri yang ada diseluruh wilayah untuk dapat mempromosikan sumber daerah.
– meningkatkan peran dari sektor swasta untuk dapat membangun MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Pentingnya digalakkannya perdagangan eksternal kepada ASEAN dan keperluan dalam komunitas ASEAN yang secara keseluruhan untuk tetap dapat menatap kedepan.
○ Asian Pasific Economic Coorporation (APEC)
APEC adalah singkatan kepanjangan dari Asian Pasific Economic Coorporation, merupakan organisasi kerjasama ekonomi regional di kawasan Asia Pasifik. APEC pertamakali dibentuk pada tahun 1989, saat pertemuan tingkat menteri Negara-negara Asia Pasifik diadakan di Canberra, Australia. APEC adalah forum ekonomi untuk meningkatkan kerjasama dan liberalisasi perdagangan yang meliputi semua ekonomi besar di wilayah Asia Pasifik. Perwakilan dari Negara-negara anggota APEC yang berjumlah 22 anggota, bertemu secara tahunan untuk mendiskusikan isu-isu yang dihadapi kelompok tersebut. Pertemuan tersebut terakhir kali dilaksanakan di Beijing, China (KTT APEC ke 26).
Organisasi APEC diprakarsai oleh mantan Perdana Menteri Australia Bob Hawke ketika berpidato di Seoul, Korea pada tahun 1989. Pada akhir tahun itu juga, 12 negara hadir di Canbera, Australia dan sepakat mendirikan APEC. Kedua belas negara pendiri itu adalah Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Indonesia, Jepang, Korea, Malaysia, New Zealand, Philippina, Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat. Setelah itu Cina, Hong Kong, dan Taipei bergabung pada tahun 1991, Meksiko dan Papua Nugini pada tahun 1993, Chile pada tahun 1994, Peru, Rusia, dan Vietnam pada tahun 1998, Mongolia pada tahun 2013. Jadi, jumlah anggota APEC seluruhnya adalah 22 negara yang berada di kawasan Asia-Pasifik.
Tujuan Pembentukan APEC :
Tujuan APEC adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Pasifik dan meningkatkan kerja sama ekonomi melalui peningkatan volume perdagangan dan investasi.
Memperjuangkan kepentingan ekonomi di kawasan tersebut di tengah-tengah perkembangan ekonomi internasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut APEC melakukan kerja sama dalam tiga ruang lingkup yang disebut dengan Tiga Pilar Kerja Sama APEC.
Ketiga pilar itu adalah liberalisasi perdagangan dan investasi, fasilitasi usaha, kerja sama ekonomi, dan teknik.
○ Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL)
Peraturan instalasi listrik yang pertama kali digunakan sebagai pedoman beberapa instansi yang berkaitan dengan instalasi listrik adalah AVE (Algemene Voorschriften voor Electrische Sterkstroom Instalaties) yang diterbitkan sebagai Norma N 2004 oleh Dewan Normalisasi Pemerintah Hindia Belanda. Kemudian AVE N 2004 ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan diterbitkan pada tahun 1964 sebagai Norma Indonesia NI6 yang kemudian dikenal sebagai Peraturan Umum Instalasi Listrik disingkat PUIL 1964, yang merupakan penerbitan pertama dan PUIL 1977 dan PUIL 1987 adalah penerbitan PUIL yang kedua dan ketiga yang merupakan hasil penyempurnaan atau revisi dari PUIL sebelumnya, maka PUIL 2000 ini merupakan terbitan ke 4.
Jika dalam penerbitan PUIL 1964, 1977 dan 1987 nama buku ini adalah Peraturan Umum Instalasi Listrik, maka pada penerbitan sekarang tahun 2000, namanya menjadi Persyaratan Umum Instalasi Listrik dengan tetap mempertahankan singkatannya yang sama yaitu PUIL.
Pengembangan kapasitas pembangkit tenaga listrik sejauh mungkin dilakukan secara optimal den gan prinsip biaya penyediaan listrik terendah (least cost), dengan tetap memenuhi tingkat keandalan yang wajar dalam industri tenaga listrik.
Pada beberapa daerah yang merupakan sumber utama energi primer nasional maupun yang memiliki potensi mineral yang signifikan namun telah lama kekurangan pasokan tenaga listrik, yaitu Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan.
PUIL Bertujuan :
Agar pengusahaan instalasi listrik terselenggara dengan baik
Untuk menjamin keselamatan manusia dari bahaya kejut listrik, keamanan instalasi listrik beserta perlengkapannya, keamanan gedung serta isinya dari kebakaran akibat listrik, dan perlindungan lingkungan.
Apabila terdapat penugasan dari Pemerintah untuk mempercepat pembangunan pembangkit.
Untuk mengantisipasi adanya kemungkinan keterlambatan penyelesaian pembangunan pembangkit.
Referensi :
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Masyarakat_Ekonomi_ASEAN
http://pengertian.website/pengertian-mea-dan-ciri-ciri-masyarakat-ekonomi-asean/#
http://www.pengertianahli.com/2015/01/apec-pengertian-tujuan-dan-sejarah-apec.html?m=1
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kerja_Sama_Ekonomi_Asia_Pasifik
http://dunia-listrik.blogspot.co.id/2008/12/puil-persyaratan-umum-instalasi-listrik.html?m=1
http://www.ngabidin.web.id/2013/07/persyaratan-umum-instalasi-listrik-2000_12.html?m=1
http://www.satuenergi.com/2015/03/rencana-proyek-pembangkit-pln-dalam-20.html?m=1
0 komentar:
Posting Komentar